v_blog-detail

OPINI HUKUM : MEMAHAMI LEGAL OPINION SEBAGAI INSTRUMEN PENCEGAHAN SENGKETA

OPINI HUKUM: MEMAHAMI LEGAL OPINION SEBAGAI INSTRUMEN PENCEGAHAN SENGKETA

Oleh: Kantor Hukum Busur Trisula

Dalam praktik hukum modern, Legal Opinion atau Pendapat Hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum kepada para pihak, baik dalam konteks transaksi bisnis maupun penyelesaian persoalan hukum. Legal opinion lazim disusun oleh advokat atau konsultan hukum sebagai bentuk nasihat tertulis atas suatu permasalahan hukum berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Teoretis Legal Opinion

Legal opinion memiliki dasar teori pada fungsi preventif dari hukum, sebagaimana dikemukakan oleh Eugen Ehrlich dalam Living Law Theory, bahwa hukum hidup bukan hanya yang tercantum dalam undang-undang, tetapi yang tumbuh dan berkembang dalam praktik sosial, termasuk dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Dalam konteks ini, legal opinion hadir sebagai panduan yang menjembatani antara norma hukum dan praktik riil di lapangan.

Menurut Satjipto Rahardjo, hukum juga berfungsi sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Maka, penyusunan legal opinion menjadi bagian dari rekayasa tersebut — mencegah agar suatu tindakan atau keputusan bisnis tidak berujung pada sengketa atau risiko hukum yang lebih besar.

Fungsi Legal Opinion
1. Preventif – Memberikan pertimbangan sebelum suatu keputusan diambil.
2. Evaluatif – Menilai keabsahan dan kesesuaian dokumen atau tindakan hukum.
3. Strategis – Menyusun langkah hukum yang tepat berdasarkan analisis peraturan.
4. Dokumentatif – Sebagai bukti kehati-hatian dalam mengambil tindakan hukum (due diligence).

Bentuk dan Ruang Lingkup

Legal opinion dapat mencakup berbagai isu, antara lain:
• Keabsahan perjanjian
• Status kepemilikan aset
• Kelayakan hukum dalam transaksi
• Risiko hukum dari suatu tindakan atau kebijakan

Legal opinion bukan putusan hukum, namun merupakan pendapat profesional yang memiliki nilai kredibilitas, terutama jika disusun secara objektif, berbasis data, dan dirumuskan oleh kantor hukum yang kompeten.

Penutup

Kantor Hukum Busur Trisula senantiasa siap memberikan layanan penyusunan legal opinion sebagai bagian dari komitmen kami dalam memberikan perlindungan hukum yang proaktif kepada klien. Dengan legal opinion yang kuat, risiko hukum dapat diantisipasi, dan kepastian hukum dapat lebih terjamin.